Nama :
Tiara Dwi Febrianti
NPM :
17211096
Kelas :
4EA22
Tugas :
Softskill 3
ABSTRAKSI
Tiara Dwi Febrianti, 17211096
PASAR MONOPOLI
Kata kunci : MONOPOLI
Artikel, Jurusan Manajemen Fakultas
Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui
arti pasar monopoli dan dapat memberikan sedikit gambaran mengenai berbagai
ciri ciri pasar monopoli. Metode penulisan ini menggunakan serching internet
dan referensi lainya. Pengertian Pasar Monopoli Pasar monopoli adalah pasar
yang hanya terdapat satu penjual untuk suatu jenis barang tertentu. Pengertian
lain dari pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana dalam sebuah industri
hanya terdapat sebuah perusahaan dan produk yang dihasilkan tidak memiliki
pengganti yang sempurna. Dan juga telah ada larangan monopoli pada
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan dan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan
orang banyak. Selepas dari larangan dari monopoli ada juga monopoli yang tidak
dilarang yaitu, Monopoli by Law & Monopoli by License, meskipun begitu
nyatanya ini juga kurang efektif dan bertentangan dengan teori ekonomi klasik
dan hukum syariat islam.
Daftar Pustaka (1982-2014)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Rumusan Masalah
Pasar sebagai kumpulan
jumlah pembeli dan penjual individual mempunyai karakteristik-karakteristik
tertentu. Karakteristik tersebut muncul karena masing-masing pembeli dan
penjual individual mempunyai perilaku individual yang berbeda pula. Di dalam
bab biaya produksi dijelaskan bahwa ada karakteristik pasar tertentu dimana
dalam pasar tersebut hanya terdapat satu penjual dari satu produk (barang atau
jasa) yang tidak mempunyai alternative produk pengganti (substitusi).
Pasar dengan
karakteristik tersebut disebut dengan pasar monopoli. Mengingat dalam pasar
monopoli hanya terdapat satu penjual dari satu produk (barang atau jasa) yang
tidak mempunyai alternatif produk pengganti (subtitusi) maka dalam pasar
monopoli tidak ada persaingan dari penjual lain.
Dalam kehidupan
perekonomian yang factual, sangat jarang mendapat penjual yang tidak menghadapi
persaingan dari penjual lain. Meskipun dalam suatu pasar misalnya hanya
terdapat satu penjual sehingga tidak ada persaingan secara langsung dari
penjual lain, tetapi penjual tunggal tersebut akan menghadapi persaingan secara
tidak langsung dari penjual lain yang menghasilkan produk yang dapat merupakan
alternative produk pengganti yang tidak sempurna.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam
penulisan makalah ini maka rumusan masalah sebagai berikut,
1. Apa pengertian pasar
monopoli
2. Apa ciri ciri dari
pasar monopoli
3. Apa factor yang
menimbulkan pasar monopoli
1.3 Tujuan Penulisan
Dapat memberikan
pengetahuan tentang pasar monopoli, dapat mengetahui ciri-ciri pasar monopoli.
1.4 Manfaat Penulisan
Manfaat akademis Memberikan
pengetahuan kepada pembaca mengenai pengertian pasar monopoli, ciri ciri pasar
monopoli.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Pasar Monopoli
Pasar monopoli
(dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar
di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada
pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
"monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis
dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang
akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga
barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga
memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga
terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau
membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi
mencarinya di pasar gelap (black market).
Pengertian Pasar
Monopoli Menurut Sadono Sukirno (2002), Pasar Monopoli adalah Suatu bentuk
pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja dan perusahaan ini
menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat.
Dr. Boediono (1982), menjelaskan tentang pasar monopoli lebih dalam, monopoli
adalah suatu keadaan dimana di dalam pasar hanya ada satu penjual sehingga
tidak ada pihak lain yang menyainginya. Ini adalah kasus monopoli murni atau
pure monopoly. Dalam kenyataan sulit untuk mendapatkan contoh dari suatu
perusahaan monopoli murni, dimana sama sekali tidak ada unsure persaingan dari
perusahaan lain. Sedangkan menurut Wilson Bangun (2007), Pasar monopoli
bertolak belakang dengan pasar persaingan sempurna. Pasar monopoli hanya
terdapat satu penjual dipasar, dengan demikian pasar dimiliki oleh satu penjual
saja. Barang yang dijual dipasar tidak ada barang penggantinya sehingga sulit
untuk mengalihakannya kebarang lain.
2.2 Ciri dan Sifat
Ada beberapa
ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang
penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri
lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan
dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke
dalam pasar. Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung,
diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar.
Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk
ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan
cara menetapkan harga serendah mungkin. Dengan menetapkan harga ke tingkat yang
paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang
memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan
perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga
murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya. Cara
lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif
pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa
kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis
sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di
pasar.
2.3 Konsep Pasar Monopoli
Pasar
monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Berarti yang dimaksud
dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara permintaan dan
penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap permintaan seluruh
konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan
suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.
Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat
memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya
produksi berada di atas harga pasar.Sehingga kurva permintaan yang ada di
monopoli sama dengan kurva permintaan pasar. Di mana pada kurva permintaan
pasar, kurva penerimaan rata-rata (AR) dan kurva penerimaan marginal (MR) dapat
ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal (MR) lebih
rendah dari harga, karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan
barangnya dapat terjual.
2.4 Monopoli yang tidak dilarang
·
Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
·
Monopoli by Nature
Monopoli
yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan
tertentu.
·
Monopoli by Lisence
Izin
penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Metode Penelitian
Untuk memperoleh
data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode Searching di
Internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi yang berkaitan dengan
masalah yang dibahas dalam tugas ini. Penulis juga memperoleh data dari
pengetahuan yang penulis ketahui. Selain itu penulis juga mencari data melalui
membaca artikel yang kebetulan membahas tentang keadilan dalam bisnis.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Pengertian Pasar Monopoli
Pasar
monopoli adalah pasar yang hanya terdapat satu penjual untuk suatu jenis barang
tertentu. Pengertian lain dari pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana
dalam sebuah industri hanya terdapat sebuah perusahaan dan produk yang
dihasilkan tidak memiliki pengganti yang sempurna.
4.2 Ciri-ciri Pasar Monopoli
Ciri-ciri pasar monopoli terbagi menjadi empat bagian diantaranya
sebagai berikut:
a) Terdapat hanya satu penjual di pasar.
Barang atau jasa yang dihasilkan hanya dapat di beli di pasar monopoli, tidak
di tempat lain.
b) Tidak ada barang pengganti, Barang
yang dihasilkan merupakan satu-satunya jenis barang tersebut tidak dapat
digantikan oleh barang laiya.
c) Ada hambatan perusahaan lain masuk
pasar, hambatan ini merupakan factor kuat mengapa pasar monopoli terbentuk.
Hambatan dapatberupa legalitas yaitu dibatasi oleh undang-undang, hambatan
teknologi yaitu teknologi yang digunakan sangat tinggi sehingga barang sulit
ditiru, atau hambatan modal yaitu perlunya modal besar dalam memproduksi barang
sejenis.
d) Perusahaan sebagai penentu harga
(price taker), penjual ini tidak mempengaruhi harga dan output dari produk lain
yang dijual atau ditawarkan dalam perekonomian.
Ada beberapa ciri-ciri lain dari pasar
monopoli yaitu :
1. Dalam industri hanya terdapat sebuah
perusahaan
2. Produk yang dihasilkan tidak memiliki
pengganti yangsempurna
3. Perusahaan baru sulit memasuki
industry
4. Perusahaan memiliki kemampuan
menentukan harga (pricemaker)
5. Promosi iklan kurang diperlukan
4.3 Faktor yang Menimbulkan Pasar
Monopoli
Faktor-faktor yang menimbulkan monopoli menurut Sadono Sukirno (2002), Terdapat
tiga faktor yang dapat menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan) monopoli. Ketiga
faktor tersebut adalah sebagai berikut:
a) Perusahaan monopoli mempunyai suatu
sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain. Salah
satu sumber penting dari adanya monopoli adalah pemilikan suatau sumber daya
yang unik (istimewa) yang tidak dimiliki oleh orang atau perusahaan lain.
Perusahaan air minum di suatu kota adalah salah satu contoh lain dari kekuasaan
monopoli yang memiliki sumber daya yang unik.
b) Perusahaan monopoli pada umumnya,
dapat menikmati skala ekonomi (Economies of scale) hingga ke tingkat produksi
yang sangat tinggi. Di dalam abad ini perkembangan teknologi berlaku sangat
pesat sekali. Di berbagai kegiatan ekonomi tingkat teknologi adalah sedemikian
modernnya sehingga produksi yang efisien hanya dapat dilakukan apabila jumlah
produksinya sangat besar dan meliputi hampir seluruh produksi yang diperlukan
di dalam pasar. Keadaan seperti ini berarti suatu perusahaan hanya akan
menikmati skala ekonomi yang maksimum apabila tingkat produksinya adalah sangat
besar jumlahnya. Pada waktu perusahaan mencapai keadaan di mana biaya produksi
mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai minimum, jumlah produksi
adalah hampir menyamai jumlah permintaan yang wujud dalam pasar. Dengan
demikian, sebagai akibat dari skala ekonomi yang demikian sifatnya, perusahaan
dapat menurunkan harga barangnya apabila produksi semakin tinggi. Pada tingkat
produksi yang sangat tinggi, harga adalah sedemikian rendahnya sehingga
perusahaan-perusahaan baru tidak akan sanggup bersaing dengan perusahaan yang
terlebih dahulu berkembang. Keadaan ini mewujudkan pasar monopoli. Suatu industri
yang skala ekonominya mempunyai sifat seperti yang diterangkan di atas adalah
perusahaan yang dikatakan merupakan monopoli alamiah atau natural monopoly.
Monopoli alamiah pada umumnya dijumpai dalam perusahaan jasa umum (utilities)
seperti perusahaan listrik, perusahaan air minum, perusahaan telepon, dan
perusahaan angkutan kereta api.
c) Monopoli wujud dan berkembang melalui
undang-undang yaitu pemerintah memberikan hak monopoli kepada perusahaan
tersebut. Di dalam undang-undang pemerintah yang mengatur kegiatan
perusahaan-parusahaan terdapat beberapa peraturan yang akan mewujudkan
kekuasaan monopoli. Peraturan-peraturan yang seperti itu adalah :
1. Peraturan paten dan hak cipta
Perkembangan ekonomi yang pesat terutama menimbulkan oleh perkembangan
teknologi. Untuk mengembangkan teknologi kadang-kadang diperlukan waktu
bertahun-tahun dan biaya yang sangat besar. Oleh sebab itu kegiatan dan
pengeluaran untuk mengembangkan teknologi tidak akan dilakukan perusahaan
apabila hasil jerih payah mereka dengan mudah dicontoh atau dijiplak oleh
perusahaan lain. Agar usaha mengembangkan teknologi dengan tujuan untuk
menciptakan barang baru akan memberi keuntungan kepada perusahaan, haruslah
pemerintah melarang dan menghukum kegiatan menjiplak tersebut. Hak cipta atau
copy rights merupakan bentuk lain dari hak paten yaitu merupakan suatu jaminan
hukum untuk menghindari penjiplakan.
2. Hak usaha eksklusif Apabila skala
ekonomi hanya diperoleh setelah perusahaan itu mencapai tingkat produksi sangat
tinggi, kepentingan khalayak ramai akan dimaksimumkan apabila perusahaan diberi
kesempatan untuk menikmati skala ekonomi itu, dan pada waktu yang sama
diharuskan menjual produksinya dengan harga rendah.
Untuk menciptakan keadaan seperti ini
secara serentak pemerintah harus menjalankan dua langkah :
a. Memberikan hak monopoli kepada suatu
perusahaan dalam suatu keadaan tertentu.
b. Menentukan harga atau tarif yang
rendah ke atas barang atau jasa yang diproduksikan. Contoh perusahaan ini
adalah perusahaan air minum, pembangkit listrik dan angkutan kereta api. Tanpa
adanya hak eksklusif untuk berusaha sebagai perusahaan monopoli akan timbul
halangan untuk menikmati skala ekonomi secara maksimum.Sebagai akibatnya
setiapa perusahaan akan menetapakan harga/tarif yang tinggi ke atas barang/jasa
yang dihasilkannya. Untuk menghindari agar perusahaanh tidak mengambil tindakan
yang seperti itu pemerintah, di samping memberikan hak monopoli akan menetapkan
harga/tarif penjualan dari barang/jasa yang disediakan perusahaan tersebut.
4.4 Contoh Perusahaan Pelaku Monopolis
dan Dinamikanya
· Profil Perusahaan
PT.
Telekomunikasi Indonesia, Tbk adalah perusahaan telekomunikasi dan penyedia
jasa dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Telkom adalah salah satu
perusahaan BUMN dibidang telekomunikasi, bahkan bisa dibilang satu-satunya
sejak privatisasi saham BUMN indosat. Telkom juga merupakan salah satu
perusahaan telekomunikasi terbesar dengan pelanggan telepon tetap sebanyak 15
juta pelanggan dan pelanggan telepon seluler sebanyak 50 juta pelanggan. Saham
telkom saat ini mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Indonesia 51,19% dan oleh
publik sebesar 48,81%. Sebagai perusahaan publik, saham Telkom diperdagangkan
di beberapa bursa saham, yaitu Bursa Saham Indonesia (IDX, TLKM), Bursa Saham
London (LSE, TKID), Bursa Saham New York (NYSE, TLK) dan Bursa Saham Tokyo.
Sejarah dari PT.
Telkom bermula dari era kolonial, pada tahun 1882 didirikan perusahaan penyedia
jasa layanan pos dan telegraf. Layanan ini diberi nama dalam jawatan Post
Telefgraf Telefoon (PTT). Pada tahun 1961, status jawatan diubah menjadi
Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian pada tahun 1965,
PN Postel dipecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos & Giro)
dan Perusahaan Negara Telekomunikasi. Kemudian pada tahun 1974, PN
Telekomunikasi diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel),
yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun internasional. Pada
tahun 1991 perumtel berubah menjadi Prusahaan Perseroan (persero)
Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991..
Pada tanggal 14 Novemer 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana saham Telkom.
Sejak saat itu saham Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta
(BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), Bursa saham New York (NYSE) dan Bursa Saham
London (LSE).
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Pasar
monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja.
Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti
yang sangat dekat. Atau bisa disebut suatu pelaku usaha atau penjual yang
menjadi pusat kekuatan ekonomi yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha
tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Dan juga telah ada larangan
monopoli pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan dan persaingan usaha yang tidak sehat
serta merugikan orang banyak. Selepas dari larangan dari monopoli ada juga
monopoli yang tidak dilarang yaitu, Monopoli by Law & Monopoli by License,
meskipun begitu nyatanya ini juga kurang efektif dan bertentangan dengan teori
ekonomi klasik dan hukum syariat islam.
5.2 Saran
Dengan terselesainya
makalah ini semoga bermanfaat bagi teman-teman yang mau mempelajarinya dan
dalam pembuatan makalah ini banyak terdapat kesalahan maupun kekurangnya mohon
kritik dan saran untuk kemudian hari lebih membangun lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Lincolin Arsyad, Ekonomi Mikro:
Ringkasan Teori dan Soal Jawab. Edisi Kedua. Yogyakarta: BPFE, 1997. Wilson
Bangun, Teori Ekonomi Mikro, Bandung: Refika Aditama, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar