Rabu, 19 November 2014

Quiz Ekonomi Internasional

Nama               : Tiara Dwi Febrianti
NPM               : 17211096
Kelas               : 4EA22
Mata Kuliah    : Ekonomi Internasioanal


1.      Apa yang dimaksud dengan tarif optimal dan bagaimana cara menentukanya.
2.      Apa pengaruh tarif terhadap term of trade dan apa kaitanya dengan ekonomi negara tersebut.
3.      Meskipun menerima upah yang lebih tinggi, terangkan mengapa belum tentu meningkatkan kesejahteraan pekerja migran.
4.      Apa pengaruh nya nilai tukar Rp / $ jika :
a.       Subsidi BBM hilang
b.      Pembayaran hutang luar negeri naik.
c.       Tingkat biaya Indonesia naik.
5.      Untuk mempertahankan / meningkatkan pertumbuhan ekspor suatu negara melakukan intervensi untuk mendepresiasi nilai tukar mata uangnya. Apa yang dilakukan dan adakah pengaruhnya terhadap inflasi. Jika ada bagaimana tindakan yang dilakukan bank sentral setelah intervensi.
6.      Jika Indonesia mengalami defisit neraca berjalan current account tindakan apa yang dilakukan oleh pemerintah dan apa pengaruhnya terhadap ekonomi Indonesia.
  
Jawab :

1.      Tarif optimal adalah tingkat tarif yang dapat memaksimalkan manfaat netto yang bersumber dari perbaikan nilai tukar perdagangan sehingga melunturkan dampak negatif yang diakibatkan oleh berkurangnya volume perdagangan. Cara menurunkanya adalah begitu sebuah negara  melakukan tarif, maka sampai batas tertentu kesejahteraannya akan meningkat hingga ke titik maksimal. Pada titik itulah tarifnya disebut tarif optimal tetapi jika pemerintah negara yang bersangkut mengubah tarif itu, makatarif itu tidak lagi optimal sehingga tidak lagi dapat meningkatkan kesejahteraannya bahkan ia akan merugi.

2.      Pengaruh tarif terhadap  term of trade, maka dapat meningkatkan atau menurunkan kesejahteraan negara tersebut. Kekuatan terhadap nilai tukar perdagang / negatif yang diakibatkan oleh kemerosotan volume.

3.      Karena : 1. dengan adanya tarif, tingkat kesejahteraan negara yang bersangkutkan menjadi lebih rendah dibandingkan dengan kondisinya dimasa perdagangan bebas. 2. penurunan kesejahteraan bersumber dari dua sebab, yaitu : -perekonomian tidaj lagi berproduksi pada titik yang memaksimumkan nilai pendapatan dan harga dunia. – konsumen tidak dapat lagi berkonsumsi pada kurva indifferen tertinggi yang memaksimalkan kesejahteraan. 3. volume perdagangan mengalami kemerosotan dengan adanya tarif

4.      Subsidi BBM hilang nilai tukar Rp / $ menguat. – Pembayaran hutang luar negeri naik, nilai tukar Rp / $  melemah. – Tingkat bunga Indonesia naik nilai tukar Rp / $ menguat.

5.      Yang dilakukan bank sentral setelah intervensi adalah melakukan operasi pasar terbuka yaitu jual beli surat berharga.

6.      Tindakan yang dilakukan pemerintah adalah menigkatkan ekspor pengaruhnya terhadap ekonomi Indonesia naiknya suku bunga Indonesia. 


Sabtu, 08 November 2014

KEADILAN DALAM BISNIS

KEADILAN DALAM BISNIS (Tugas ke 2)
Nama          : Tiara Dwi Febrianti
Kelas : 4EA22
NPM : 17211096

KEADILAN DALAM BISNIS

ABSTRAK

Tiara Dwi Febrianti. 4EA22. 17211096.
KEADILAN DALAM BISNIS
Makalah. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Keadilan Dalam Bisnis

Keadilan merupakan “jantung”-nya sistem kompensasi. Keadilan dalam kompensasi dapat dibedakan 3 (tiga) yaitu: keadilan individual, keadilan internal dan keadilan eksternal. Apabila terjadi ketidakadilan maka akan berdampak pada menurunnya daya tarik pekerjaan, yang pada akhirnya akan mengakibatkan meningkatnya perputaran karyawan, ketidakpuasan terhadap pekerjaan maupun absensi. Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.



BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang

Dalam kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak dan tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentingan orang lain. Contohnya seperti tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis.
Tanggung jawab perusahaan juga berkaitan dengan keadilan yang diterima oleh pelanggan. Persaingan usaha yang semakin ketat acap kali membuat perusahaan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan tidak mengindahkan hak-hak pelanggan. Dan pada akhirnya pelanggan lah yang dirugikan akibat perbuatan pebisnis yang hanya memikirkan profit semata.
Ketidaksetaraan kepentingan  terlihat antara pelaku bisnis untuk mendapatkan  laba dengan kepentingan pelanggan untuk mendapatkan kepuasan melalui pemenuhan kebutuhannya terhadap produk tersebut pelanggan biasanya berada pada posisi tawar menawar yang lemah dan karenanya dapat menjadi sasaran eksploitasi dari pelaku bisnis yang secara sosial ekonomi memiliki posisi kuat. Hak-hak produsen lebih menonjol dibandingkan dengan hak-hak pelanggan, karena syarat-syarat atau klausul-klausul dalam perjanjian tersebut, pelanggan hanya memiliki kewajiban saja. Sehingga demikian, hak dan kewajiban antara produsen dan pelanggan tidak seimbang atau tidak setara. Praktek semacam  ini  banyak terdapat  dalam  perusahaan-perusahan yang belum sepenuhnya menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan (pendapatan) dan pelanggan berupa  peningkatan pelayanan dan perlindungan hukum yang sesuai dengan harapan pelanggan.


1.2  Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada penulisan ini adalah :
Apakah teori keadilan diterapkan dalam bisnis yang dilakukan oleh seorang pebisnis atau sebuah perusahaan terhadap pelanggannya?

1.3  Batasan masalah
Batasan masalah penulisan ini adalah hanya mengenai hubungan antara teori keadilan yang dilakukan  perusahaan terhadap pelanggannya.

1.4  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui apakah teori keadilan yang berhubungan dengan pelanggan serta untuk mengetahui hubungan antara teori keadilan yang dilakukan perusahaan terhadap pelanggannya.

1.5  Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.      Bagi Penulis :
Dapat membantu penulis memperdalam materi yang diajarkan selama perkuliahan.
2.      Bagi Pembaca :
Penulisan ini dapat dijadikan referensi atau acuan bagi peneliti lain dalam melakukan penelitian sejenis.

1.6  Metode Pengumpulan Data
-         Studi Pustaka
Dilakukan dengan mencari data-data yang diperlukan dengan metode searching menggunakan internet, yaitu dengan membaca referensi – referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas oleh penulis.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1  Pengertian Keadilan dan Jenis Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenran, tidak memihak dapat dipertanggungjawabkan serta memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama didepan hukum.
Ada tiga ciri khas yang selalu menandai keadilan tertuju pada orang lain:
Pertama keadilan selalu tertuju pada orang lain atau keadilan sealau di tandai oleh other-other directedness (J. Finnis). Masalah keadilan atau ketidak adilan hanya timbul dalam konteks antar manusia untuk itu perlu diperlakukan sekurang-kurangnya dua orang manusia bila pada suatu saat hanyya tinggal satu manusia di bumi ini, masalah keadilan atau ketidak adilan tidak berperan lagi. Kedua keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan, jadi keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja sehingga kita mempunya kewajiban dan cirri khas yang khusus disebabkan karena keadilan selalu berkaitan dengan hak orang lain. Kita akan memberikan sesuatu karena alas an keadilan. Kita harus selalu atau wajib memberikan sesuatu karena alas an lain, kita tidak akan wajib dan akan memberikannya. Ketiga keadilan menurut persamaan atau equality, atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, tanpa kecuali. Orang baru pantas disebut orang yang adil, bila ia berlaku adil terhadap semua orang.
Beberapa jenis keadilan yang kita ketahui, diantaranya :
1.      Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
·         Adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
·          Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang, maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2.      Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
·         Adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
3.      Keadilan Legal(iustitia Legalis) yaitu keadilan berdasarkan Undang-Undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama.
Contoh:
·         Adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas
·         Adil bila polisi lalulintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4.      Keadilan Vindikatif(iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
·         Adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
·         Tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5.      Keadilan Kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
·         Adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai dengan kreatifitasnya.
·         Tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi kritikkan terhadap pemerintah.
6.      Keadilan Protektif(iustitia protective) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan yang sewenang-wenang pihak lain.
7.      Keadilan Sosial menurut Franz Magnis Suseno , keadilan social adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses ekonomi, politik, social, budaya dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur social adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan social. Keadilan social tidak hanya menyangkut upaya penegakkan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
2.2. Teori Keadilan Menurut Para Ahli
2.2.1. Teori Keadilan Adam Smith
Alasan Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan adalah:
·         Menurut Adam Smith yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.
·         Keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal sesungguhnya hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif yaitu bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
·         Adam Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya atau secara positif setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya.
Ada 3 prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith, yaitu:
a. Prinsip No Harm
Menurut Adam Smith prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip no harm atau prinsip tidak merugikan orang lain. Dasar dari prinsip ini adalah penghargaan atas harkat dan martabat manusia beserta hak-haknya yang melekat padanya, termasuk hak atas hidup.
b. Prinsip non intervention
Prinsip non intervention adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang tidak diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
c. Prinsip pertukaran yang adil
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.

2.2.2. Teori Keadilan Distributif John Rawls
John Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf yang secara keras mengkritik sistem ekonomi pasar bebas, kususnya teori keadilan pasar sebagaimana yang dianut Adam Smith. Ia sendiri pada tempat pertma menerima dan mengakui keunggulan sistem ekonomi pasar. Pertama-tama karena pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pihak pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.
·         Prinsip Keadilan Distributif Rawls
Karena kebebasan merupakan salah satu hak asasi paling penting dari manusia Rawls sendiri menetapkan kebebasan sebagai prinsip pertama dari keadilannya berupa, "Prinsip Kebebasan yang Sama". Prinsip ini berbunyi "Setiap orang harus mempunyai hak dan sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua". Ini berarti pada tempat pertama keadilan dituntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
·         Kritik atas Teori Rawls
Teori Rawls kendati sangat menarik dan dalam banyak hal efektif memecahkan persoalan ketimpang dan kemiskinan ekonomi mendapat kritik tajam dari segala arah khususnya menyangkut prinsip kedua, Prinsip perbedaan. Kritik yang paling pokok adalah bahwa teori Rawls khususnya prinsip perbedaan malah menimbulkan ketidak adilan baru :
- Prinsip tersebut membenarkan ketidak adilan karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak lain
- Yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahanya sendiri.

2.2.3. Teori keadilan Aristoteles
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numeric dan kesamaan proporsional. Kesamaan numeric mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Aristoteles membedakan keadilan menjadi 2 jenis, yaitu keadilan distributive dan keadilan korektif. Keadilan distributive menurut Aristoteles berfokus pada distribusi honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa disapatkan  dalam masyarakat. Sedangkan keadilan korektif berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar  atau kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan.


BAB III
METODELOGI PENELITIAN

Pada penulisan ini, informasi yang didapatkan oleh penulis bersumber dari internet yang berkaitan dengan etika bisnis agar rumusan dan tujuan penulisan ini dapat terjawab. Data dalam penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.



BAB IV
PEMBAHASAN

Masih banyak permasalahan yang  dihadapi pelanggan. Pengusaha dan pemerintah sering mengabaikan hak-hak pelanggan, baik dalam pelayanan pada masyarakat(public service) maupun dalam penjualan produk. Bahkan beberapa perusahaan di Indonesia dalam mendapatkan keuntungan, kebanyakan mereka mau  mengorbankan kepentingan jangka panjang demi kepentingan jangka pendek. Sebagai contoh mereka lebih memusatkan perhatian dalam mengukur keberhasilan kinerja mereka dari perspektif keuangan, seperti pencapaian ROI, laba, dan rasio-rasio keuangan lainnya, sehingga kurang memperhatikan perspektif non keuangan seperti halnya menyangkut kualitas produk, atau jasa pelayanan  serta  perlindungan hukum umumnya belum memenuhi harapan pelanggan.
Ketidaksetaraan kepentingan  terlihat antara pelaku bisnis untuk mendapatkan  laba dengan kepentingan pelanggan untuk mendapatkan kepuasan melalui pemenuhan kebutuhannya terhadap produk tersebut. Pelanggan biasanya berada pada posisi tawar menawar yang lemah dan karenanya dapat menjadi sasaran eksploitasi dari pelaku bisnis yang secara sosial ekonomi memiliki posisi kuat, khususnya dalam hal pelaku bisnis atau produsen menggunakan perjanjian baku. Hak-hak produsen lebih menonjol dibandingkan dengan hak-hak pelanggan, karena syarat-syarat atau klausul-klausul dalam perjanjian tersebut, pelanggan hanya memiliki kewajiban saja. Sehingga demikian, hak dan kewajiban antara produsen dan pelanggan tidak seimbang atau tidak setara dan menimbulkan ketidak adilan dalam bisnis.
Keadilan terhadap Pelanggan. Dapat ditunjukkan dengan layanan purna jual yang baik, kualitas produk yang terjamin, dan adanya perlindungan terhadap hak-hak pelanggan. Banyak kasus yang terjadi yang termasuk tindakan yang tidak menunjukkan keadilan terhadap pelanggan. Kasus Tylenol Johnson & Johnson salah satunya, kasus penarikan Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanya, termasuk keuntungan perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan intuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga trustnya. 



BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1.Kesimpulan
Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab perusahaan juga berkaitan dengan keadilan yang diterima oleh pelanggan. Namun masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan keadilan dalam kegiatan bisnisnya seperti yang dilakukan oleh beberapa perusahaan operator seluler terhadap pelanggannya sehingga sangat merugikan pelanggan tersebut.
5.2. Saran
Dalam penulisan ini penulis memberikan saran yaitu seorang pebisnis harus memiliki tanggung jawab yang besar khususnya kepada pelanggan sehingga terciptanya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan. Dan pemerintah harus membentuk badan pengawas untuk mengawasi dan memberikan hukuman kepada perusahaan yang tidak menerapkan keadilan dalam kegiatan bisnisnya karena hal tersebut sudah melanggar etika dalam bisnis.



DAFTAR PUSTAKA

Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
http://rizkiafandi.blogspot.com/2013/10/keadilan-dalam-bisnis-tugas-2.html