KEADILAN DALAM BISNIS (Tugas ke 2)
Nama : Tiara Dwi Febrianti
Kelas : 4EA22
NPM : 17211096
KEADILAN DALAM BISNIS
ABSTRAK
Tiara
Dwi Febrianti. 4EA22. 17211096.
KEADILAN
DALAM BISNIS
Makalah.
Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata
Kunci : Keadilan Dalam Bisnis
Keadilan merupakan “jantung”-nya sistem
kompensasi. Keadilan dalam kompensasi dapat dibedakan 3 (tiga) yaitu: keadilan
individual, keadilan internal dan keadilan eksternal. Apabila terjadi
ketidakadilan maka akan berdampak pada menurunnya daya tarik pekerjaan, yang
pada akhirnya akan mengakibatkan meningkatnya perputaran karyawan,
ketidakpuasan terhadap pekerjaan maupun absensi. Dalam kaitan dengan
keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan
penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan
merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan
menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan
juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah
bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang
keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar,
asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan banyak
pihak dan tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentingan orang lain.
Contohnya seperti tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan
penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan
merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan
menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis melainkan
juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah
bisnis yang lebih baik dan etis.
Tanggung jawab perusahaan juga berkaitan dengan keadilan yang diterima oleh
pelanggan. Persaingan usaha yang semakin ketat acap kali membuat perusahaan
menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan tidak mengindahkan
hak-hak pelanggan. Dan pada akhirnya pelanggan lah yang dirugikan akibat
perbuatan pebisnis yang hanya memikirkan profit semata.
Ketidaksetaraan kepentingan terlihat antara pelaku bisnis untuk
mendapatkan laba dengan kepentingan pelanggan untuk mendapatkan
kepuasan melalui pemenuhan kebutuhannya terhadap produk
tersebut pelanggan biasanya berada pada posisi tawar menawar yang
lemah dan karenanya dapat menjadi sasaran eksploitasi dari pelaku bisnis yang
secara sosial ekonomi memiliki posisi kuat. Hak-hak produsen lebih menonjol
dibandingkan dengan hak-hak pelanggan, karena syarat-syarat atau
klausul-klausul dalam perjanjian tersebut, pelanggan hanya memiliki kewajiban
saja. Sehingga demikian, hak dan kewajiban antara produsen dan pelanggan tidak
seimbang atau tidak setara. Praktek semacam ini banyak
terdapat dalam perusahaan-perusahan yang belum sepenuhnya
menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan (pendapatan) dan
pelanggan berupa peningkatan pelayanan dan perlindungan hukum yang sesuai
dengan harapan pelanggan.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan
masalah pada penulisan ini adalah :
Apakah
teori keadilan diterapkan dalam bisnis yang dilakukan oleh seorang pebisnis
atau sebuah perusahaan terhadap pelanggannya?
1.3 Batasan masalah
Batasan masalah penulisan ini adalah hanya mengenai hubungan antara teori
keadilan yang dilakukan perusahaan terhadap pelanggannya.
1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui apakah teori keadilan yang
berhubungan dengan pelanggan serta untuk mengetahui hubungan antara teori
keadilan yang dilakukan perusahaan terhadap pelanggannya.
1.5 Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan
ini adalah sebagai berikut :
1. Bagi Penulis :
Dapat membantu penulis
memperdalam materi yang diajarkan selama perkuliahan.
2. Bagi Pembaca :
Penulisan ini dapat
dijadikan referensi atau acuan bagi peneliti lain dalam melakukan penelitian
sejenis.
1.6 Metode Pengumpulan
Data
- Studi Pustaka
Dilakukan dengan
mencari data-data yang diperlukan dengan metode searching menggunakan internet,
yaitu dengan membaca referensi – referensi yang berkaitan dengan masalah yang
dibahas oleh penulis.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian
Keadilan dan Jenis Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal
secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Keadilan
merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenran, tidak
memihak dapat dipertanggungjawabkan serta memperlakukan setiap orang pada
kedudukan yang sama didepan hukum.
Ada tiga ciri khas yang selalu menandai keadilan tertuju pada orang lain:
Pertama keadilan selalu tertuju pada
orang lain atau keadilan sealau di tandai oleh other-other directedness (J.
Finnis). Masalah keadilan atau ketidak adilan hanya timbul dalam konteks antar
manusia untuk itu perlu diperlakukan sekurang-kurangnya dua orang manusia bila
pada suatu saat hanyya tinggal satu manusia di bumi ini, masalah keadilan atau
ketidak adilan tidak berperan lagi. Kedua keadilan harus ditegakkan atau
dilaksanakan, jadi keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja sehingga
kita mempunya kewajiban dan cirri khas yang khusus disebabkan karena keadilan
selalu berkaitan dengan hak orang lain. Kita akan memberikan sesuatu karena
alas an keadilan. Kita harus selalu atau wajib memberikan sesuatu karena alas
an lain, kita tidak akan wajib dan akan memberikannya. Ketiga keadilan menurut
persamaan atau equality, atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap
orang apa yang menjadi haknya, tanpa kecuali. Orang baru pantas disebut orang
yang adil, bila ia berlaku adil terhadap semua orang.
Beberapa jenis
keadilan yang kita ketahui, diantaranya :
1. Keadilan
Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
· Adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada
si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia
pesan dari si A.
· Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik
setiap orang, maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar
hak dan tidak adil.
2. Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya
berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan,
jasa atau kebutuhan.
Contoh:
· Adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki
jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
3. Keadilan
Legal(iustitia Legalis) yaitu keadilan berdasarkan Undang-Undang (obyeknya tata
masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama.
Contoh:
· Adil kalau semua
pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas
· Adil bila polisi
lalulintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4. Keadilan
Vindikatif(iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang hukuman
atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
· Adil kalau si A
dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
· Tidak adil kalau
koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5. Keadilan
Kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
· Adil kalau seorang
penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai dengan
kreatifitasnya.
· Tidak adil kalau
seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi kritikkan
terhadap pemerintah.
6. Keadilan
Protektif(iustitia protective) adalah keadilan yang memberikan perlindungan
kepada pribadi-pribadi dari tindakan yang sewenang-wenang pihak lain.
7. Keadilan
Sosial menurut Franz Magnis Suseno , keadilan social adalah keadilan yang
pelaksanaannya tergantung dari struktur proses ekonomi, politik, social, budaya
dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur social adalah hal pokok dalam
mewujudkan keadilan social. Keadilan social tidak hanya menyangkut upaya
penegakkan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan
kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
2.2. Teori Keadilan Menurut Para Ahli
2.2.1. Teori
Keadilan Adam Smith
Alasan Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan adalah:
· Menurut Adam Smith
yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan
komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan
antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.
· Keadilan legal
sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal
sesungguhnya hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif
yaitu bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan
memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
· Adam Smith menolak
keadilan distributif sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain
karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh
dirugikan haknya atau secara positif setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan
haknya.
Ada 3 prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith, yaitu:
a. Prinsip No
Harm
Menurut Adam Smith prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip no
harm atau prinsip tidak merugikan orang lain. Dasar dari prinsip ini adalah
penghargaan atas harkat dan martabat manusia beserta hak-haknya yang melekat
padanya, termasuk hak atas hidup.
b. Prinsip non
intervention
Prinsip non intervention adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip
ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap
orang tidak diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan
orang lain.
c. Prinsip
pertukaran yang adil
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama
terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya
merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran
dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
2.2.2. Teori
Keadilan Distributif John Rawls
John Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf yang secara keras
mengkritik sistem ekonomi pasar bebas, kususnya teori keadilan pasar
sebagaimana yang dianut Adam Smith. Ia sendiri pada tempat pertma menerima dan
mengakui keunggulan sistem ekonomi pasar. Pertama-tama karena pasar memberi
kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pihak pelaku ekonomi. Kebebasan
adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh
manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.
· Prinsip Keadilan
Distributif Rawls
Karena kebebasan merupakan salah satu hak asasi paling penting dari manusia
Rawls sendiri menetapkan kebebasan sebagai prinsip pertama dari keadilannya
berupa, "Prinsip Kebebasan yang Sama". Prinsip ini berbunyi
"Setiap orang harus mempunyai hak dan sama atas sistem kebebasan dasar
yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi
semua". Ini berarti pada tempat pertama keadilan dituntut agar semua orang
diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
· Kritik atas Teori Rawls
Teori Rawls kendati sangat menarik dan dalam banyak hal efektif memecahkan
persoalan ketimpang dan kemiskinan ekonomi mendapat kritik tajam dari segala
arah khususnya menyangkut prinsip kedua, Prinsip perbedaan. Kritik yang
paling pokok adalah bahwa teori Rawls khususnya prinsip perbedaan malah
menimbulkan ketidak adilan baru :
- Prinsip tersebut
membenarkan ketidak adilan karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan
untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak lain
- Yang lebih tidak adil lagi adalah
bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan
kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahanya
sendiri.
2.2.3. Teori
keadilan Aristoteles
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian
kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numeric
dan kesamaan proporsional. Kesamaan numeric mempersamakan setiap manusia
sebagai satu unit. Aristoteles membedakan keadilan menjadi 2 jenis, yaitu
keadilan distributive dan keadilan korektif. Keadilan distributive menurut
Aristoteles berfokus pada distribusi honor, kekayaan, dan barang-barang lain
yang sama-sama bisa disapatkan dalam masyarakat. Sedangkan keadilan
korektif berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran
dilanggar atau kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berusaha
memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan.
BAB
III
METODELOGI
PENELITIAN
Pada penulisan ini, informasi yang
didapatkan oleh penulis bersumber dari internet yang berkaitan dengan etika
bisnis agar rumusan dan tujuan penulisan ini dapat terjawab. Data dalam
penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah
data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah
ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari
berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan
lain-lain.
BAB
IV
PEMBAHASAN
Masih banyak permasalahan yang
dihadapi pelanggan. Pengusaha dan pemerintah sering mengabaikan hak-hak
pelanggan, baik dalam pelayanan pada masyarakat(public service) maupun
dalam penjualan produk. Bahkan beberapa perusahaan di Indonesia dalam
mendapatkan keuntungan, kebanyakan mereka mau mengorbankan kepentingan
jangka panjang demi kepentingan jangka pendek. Sebagai contoh mereka lebih
memusatkan perhatian dalam mengukur keberhasilan kinerja mereka dari perspektif
keuangan, seperti pencapaian ROI, laba, dan rasio-rasio keuangan lainnya,
sehingga kurang memperhatikan perspektif non keuangan seperti halnya menyangkut
kualitas produk, atau jasa pelayanan serta perlindungan hukum
umumnya belum memenuhi harapan pelanggan.
Ketidaksetaraan kepentingan
terlihat antara pelaku bisnis untuk mendapatkan laba dengan kepentingan
pelanggan untuk mendapatkan kepuasan melalui pemenuhan kebutuhannya terhadap
produk tersebut. Pelanggan biasanya berada pada posisi tawar menawar yang lemah
dan karenanya dapat menjadi sasaran eksploitasi dari pelaku bisnis yang secara
sosial ekonomi memiliki posisi kuat, khususnya dalam hal pelaku bisnis atau
produsen menggunakan perjanjian baku. Hak-hak produsen lebih menonjol
dibandingkan dengan hak-hak pelanggan, karena syarat-syarat atau
klausul-klausul dalam perjanjian tersebut, pelanggan hanya memiliki kewajiban
saja. Sehingga demikian, hak dan kewajiban antara produsen dan pelanggan tidak
seimbang atau tidak setara dan menimbulkan ketidak adilan dalam bisnis.
Keadilan terhadap Pelanggan. Dapat ditunjukkan
dengan layanan purna jual yang baik, kualitas produk yang terjamin, dan adanya
perlindungan terhadap hak-hak pelanggan. Banyak kasus yang terjadi yang
termasuk tindakan yang tidak menunjukkan keadilan terhadap pelanggan. Kasus
Tylenol Johnson & Johnson salah satunya, kasus penarikan Tylenol oleh
Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang
menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanya, termasuk keuntungan
perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan intuk mengatasi
masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya,
berarti perusahaan telah menjaga trustnya.
BAB
V
KESIMPULAN
DAN SARAN
5.1.Kesimpulan
Dalam penulisan ini dapat disimpulkan
bahwa tanggung jawab perusahaan juga berkaitan dengan keadilan yang
diterima oleh pelanggan. Namun masih ada beberapa perusahaan yang tidak
menjalankan keadilan dalam kegiatan bisnisnya seperti yang dilakukan oleh
beberapa perusahaan operator seluler terhadap pelanggannya sehingga sangat
merugikan pelanggan tersebut.
5.2. Saran
Dalam penulisan ini penulis memberikan
saran yaitu seorang pebisnis harus memiliki tanggung jawab yang besar
khususnya kepada pelanggan sehingga terciptanya hubungan yang harmonis dan
saling menguntungkan. Dan pemerintah harus membentuk badan pengawas untuk
mengawasi dan memberikan hukuman kepada perusahaan yang tidak menerapkan
keadilan dalam kegiatan bisnisnya karena hal tersebut sudah melanggar etika
dalam bisnis.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Keraf, A. Sonny.
2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
http://rizkiafandi.blogspot.com/2013/10/keadilan-dalam-bisnis-tugas-2.html