Nama : Tiara Dwi F
Kelas : 2ea22
Sisa Hasil Usaha (USH)
Istilah sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi
badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU
ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45
Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau
keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah
perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai
karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha
merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan
koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan
mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi
dapat berbentuk kewajiban anggota untuk membayar harga atas pelayanan koperasi.
Di dalam harga atas pelayanan koperasi terdapat unsur pendapatan koperasi, yang
akan digunakan oleh koperasi guna menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh
organisasi koperasi. Secara keseluruhan, bentuk kontribusi anggota terhadap
kebutuhan pembiayaan koperasi dapat terdiri dari:
- Partisipasi
Bruto, yaitu partisipasi anggota terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan
oleh koperasi dalam rangka memberikan pelayanan-pelayanan, Partisipasi
bruto dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh
anggota;
- Partisipasi
Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi
koperasi, dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat
anggota.
Pendapatan koperasi akan diterima pada saat anggota
koperasi membayar harga pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti pendapatan
koperasi merupakan partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan pembiayaan
usaha koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh konsumen
kepada perusahaan tidak dapat disebut partisipasi konsumen kepada perusahaan).
Untuk melihat gambaran mengenai cara melihat perhitungan SHU koperasi berikut
dipaparkan berdasarkan beberapa jenis koperasi.
SHU Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi pemasaran, partisipasi bruto anggota
adalah harga jual produk koperasi ke pasar. Hasil penjualan produk koperasi
tersebut ke pasar pada dasarnya adalah menjadi milik anggota. Karena
partisipasi bruto anggota koperasi merupakan pendapatan koperasi, maka dapat
dijabarkan sebagai berikut:
PK = Hjk.Qjk
PK merupakan: Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk merupakan: Harga jual produk koperasi per satuan ke
pasar
Qjk merupakan: Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
Untuk menjalankan misinya sebagai organisasi
pemasaran, koperasi memerlukan biaya-biaya; yang dapat dikualifikasikan sebagai
biaya operasional. Biaya-biaya tersebut menjadi tanggungan para anggota
koperasi. Partisipasi anggota memberikan kontribusi untuk menutup biaya-biaya
di tingkat organisasi, disebut sebagai partisipasi neto anggota. Kemudian, para
anggota akan menerima hasil penjualan produknya dari koperasi setelah dikurangi
partisipasi neto dari anggota tersebut. Dengan demikian, hasil penjualan
koperasi (partisipasi bruto anggota = pendapatan koperasi) setelah dipotong
dengan partisipasi neto anggota akan diperoleh harga pelayanan (HP) koperasi
terhadap anggota. Jadi, harga pelayanan koperasi dalam koperasi pemasaran
adalah harga jual yang diterima oleh anggota dari koperasinya.
Dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat (1), maka partisipasi
neto anggota terhadap koperasi merupakan hasil usaha kotor bagi koperasi,
sehingga perhitungannya dapat dilihat sebagai berikut:
Huk = PK – HP.
Huk adalah: Hasil usaha kotor koperasi dan merupakan
partisipasi neto anggota;
HP adalah: Harga pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggota.
Hasil usaha kotor adalah partisipasi neto anggota yang
digunakan oleh koperasi untuk menutupi pelayanan dan biaya operasional
koperasi. Biaya pelayanan meliputi antara lain: biaya-biaya yang langsung
berhubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh koperasi, misalnya
biaya distribusi dan transportasi, gaji dan upah, penyusutan, pemeliharaan
aktiva tetap, dan lain sebagainya. Biaya operasional koperasi antara lain
meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi organisasi
koperasi, misalnya biaya untuk keperluan melaksanakan rapat anggota, biaya
pendidikan dan pembinaan, dan lain-lain. Dalam hal koperasi memiliki kelebihan
kapasitas pelayanan, maka perhitungan penghasilan—earnings—dari usaha
koperasi yang dihasilkan dari pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa
koperasi yang bukan anggota merupakan pendapatan sebagaimana layaknya hasil
usaha yang didapat oleh perusahaan bukan koperasi. Pendapatan usaha yang
dihasilkan dari pelayanan kepada bukan anggota menjadi penambah hasil usaha
yang dihasilkan dari pelayanan kepada anggota.
SHU Koperasi Pembelian
Menghitung SHU Koperasi Pembelian dapat dilakukan
sebagai berikut: hasil penjualan koperasi adalah sama dengan partisipasi bruto
anggota dan sama dengan pendapatan koperasi dari nilai belanja yang dilakukan
oleh anggota kepada koperasi. Perhitungannya sebagai berikut:
PK = Hjka. Kba.
Hjka adalah: Harga per satuan barang yang dibeli oleh
anggota dari koperasi;
Kba adalah: Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota
kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi neto atau hasil usaha
kotor, hasil usaha dengan anggota dan laba usaha dari bukan anggota sama
seperti penjelasan yang diberikan kepada koperasi pemasaran di atas.
SHU Koperasi Simpan Pinjam
Dalam hal koperasi simpan pinjam, maka partisipasi
bruto atau PK anggota adalah jumlah atau besar kredit yang diberikan kepada
anggota ditambah bunga dan biaya administrasi kredit. Perhitungannya dapat
dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
Vka merupakan suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang
disalurkan kepada anggota;
Bka merupakan bunga ditambah dengan biaya administrasi
pinjaman.
Di dalam PK harus dicantumkan besar jumlah pokok
pinjaman karena dari besaran jumlah pinjaman tersebut dapat memberi gambaran
bahwa koperasi dalam mempromosikan anggotanya melalui pelayanan pinjaman.
Anggota koperasi, wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diberikan koperasi;
pokok pinjaman tersebut merupakan harga pelayanan koperasi. Partisipasi neto
anggota atau hasil usaha kotor koperasi akan dapat dilihat dari besarnya bunga
pinjaman dan biaya administrasi pinjaman yang dibayar oleh anggota. Bunga
pinjaman dan biaya administrasi kredit dari koperasi haruslah lebih
menguntungkan anggota dibandingkan dengan bunga kredit yang ditetapkan oleh
lembaga keuangan lain.
Setelah hasil usaha kotor koperasi atau disebut juga
partisipasi neto anggota dikurangi dengan semua unsur biaya pelayanan dan biaya
operasional koperasi (dalam Pasal 45 Ayat (1) hanya disebut: biaya, penyusutan,
pajak, dan kewajiban), maka akan diperoleh hasil usaha koperasi yang didapat
dari anggota. Hasil usaha koperasi dapat terlihat setelah menjumlahkan komponen
hasil usaha yang berasal dari anggota dengan pendapatan atau laba/rugi usaha
yang didapat dari bukan anggota.
Dengan melakukan pemisahan komponen penghasil yang
didapat dari anggota dan yang didapat dari bukan anggota, maka perhitungan laba/rugi
usaha yang didapat dari bukan anggota tersebut harus menjadi pelengkap
(lampiran) dari perhitungan SHU koperasi.
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa
hasil usaha dari sebuah koperasi adalah hasil yang didapat dari partisipasi
anggota secara langsung; sedangkan biaya koperasi merupakan biaya yang harus
ditanggung oleh koperasi akibat dari menjalankan misi koperasi dalam rangka
memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Dengan demikian SHU tersebut merupakan hasil akhir
dari penjumlahan komponen-komponen yang menghasilkan dikurangi dengan jumlah
komponen-komponen biaya; jadi merupakan “sisa” dari semua hasil kegiatan
menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa dari partisipasi anggota, maka SHU
setelah dikurangi dengan penyisihan untuk dana cadangan, dapat diberikan atau
didistribusikan kepada anggota sebanding dengan kontribusi dari masing-masing
anggota koperasi tersebut.
Mendukung perhitungan SHU di atas, ketentuan
perundang-undangan koperasi Indonesia memberikan batasan sebagai berikut:
Pasa1 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain
dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota”.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian
berbunyi:
“Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan
lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha
adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.”
Dari isi ketentuan perundang-undangan tersebut dapat
dilihat secara jelas apa arti SHU dari sebuah koperasi, sehingga memiliki makna
dan nilai yang berbeda dengan pengertian laba yang didapat oleh sebuah
perusahaan bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh masing-masing
anggota jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok, hal ini
disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh
masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak
kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar partisipasi anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan
pendapatan hasil usaha koperasi.
Disarikan dari buku: Hukum Koperasi Indonesia,
penulis: Andjar Pachta W, dkk; halaman: 127-133.